KPK Kerahkan Penyidik Senior, Idrus Marham Harus Blakblakan
Kepada Jawa Pos, Syamsul mengatakan kliennya belum berbicara banyak tentang langkah hukum yang akan dilakukan. Pihaknya masih akan mempelajari semua fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan keterlibatan Idrus dalam proyek PLTU Riau 1.
"Kami akan ikuti dan hadapi saja proses selanjutnya, baik di penyidikan maupun penuntutan nanti," ujarnya.
Terkait dengan tawaran KPK agar Idrus mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), Syamsul menyebut langkah itu belum terpikirkan untuk sementara ini. Menurut dia, pihaknya perlu melihat proses dan fakta hukum sebelum mengambil keputusan tersebut.
"Sementara belum akan mengajukan JC," bebernya. Begitu pula praperadilan, Idrus juga belum mengambil langkah hukum itu.
Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyarankan Idrus untuk membuka kasus tersebut agar lebih terang. Nah, salah satu caranya mengajukan diri sebagai JC.
Dengan cara itu, peran nama-nama besar, seperti Setnov dan Dirut PLN Sofyan Basir bisa terungkap lebih detail. "Idrus perlu mempertimbangkannya demi kepentingan publik yang lebih besar," ungkapnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menambahkan untuk menjadi JC memang perlu melihat sejauh mana indikasi keterlibatan pelaku lain yang lebih besar. Nah, bila Idrus merasa bukan pelaku utama, mestinya mengajukan JC.
"Jika afa (pelaku lain yang lebih besar) misalkan pemilik proyek, Dirut PLN atau Menteri BUMN juga ikut terlibat maka cukup beralasan IM (Idrus Marham) untuk mengajukan JC," tuturnya kepada Jawa Pos.
Lantas apa strategi KPK? Kubu KPK terus menghimpun kekuatan untuk membongkar dugaan keterlibatan pelaku lain dalam skandal proyek PLTU Riau 1. Informasi yang dihimpun Jawa Pos, sejumlah penyidik senior dikerahkan dalam penanganan perkara kakap ini.