KPK Kirim Bupati Natuna ke LP Cipinang
Rabu, 14 Oktober 2009 – 16:38 WIB
Daeng yang ditanyai wartawan sebelum dibawa ke LP Cipinang mengatakan, dirinya menerima saja keputusan penyidik KPK. "Kita ikuti aturan ini sampai selesai. Kita hormati dengan baik," ujar Daeng sembari meminta wartawan memberinya jalan untuk memasuki mobil tahanan.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, Daeng dijerat dengan pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita tahan untuk dua puluh hari pertama di LP kelas I Cipinang,” ujar Johan di KPK, Rabu (14/10).