KPK Klaim Biaya Perjalanan Pimpinan Tak Langgar Aturan
jpnn.com, JAKARTA - KPK mengeklaim biaya perjalanan dinas pimpinan lembaga antirasuah yang ditanggung oleh panitia penyelenggara tidak melanggar aturan.
KPK menyatakan aturan itu sudah berjalan sejak 2012.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi polemik Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
"Telah diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 3 huruf g, dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain, maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8).
Fikri menyatakan, sebagaimana Perkom 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak instansi lain.
Dia menyebut, hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu.
"Itu diperbolehkan sepanjang tidak ada dobel anggaran," klaimnya.
Menurut Fikri, dalam audit kinerja keuangan oleh BPK, menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK. Di mana mekanisme pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012.