KPK Lakukan Koordinasi Supervisi Kasus Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bus Trans Jakarta Tahun Anggaran 2013. Dua tersangka berinisial DA dan ST adalah pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
DA dalam proyek ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Sedangkan ST adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, apabila Kejaksaan sudah melakukan penyidikan maka KPK tidak akan menangani kasus tersebut. Komisi antirasuah itu hanya melakukan koordinasi supervisi.
"Kalau Kejaksaan sudah penyidikan maka KPK enggak nangani. Maka KPK hanya koordinasi supervisi," kata Johan dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (28/3).
Seperti diberitakan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, dari hasil penyelidikan penyidik Kejaksaan Agung ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus busway senilai Rp 1.000.000.000.000,- dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan busway Trans Jakarta sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 2 orang tersangka," papar Untung.
Untung menyatakan tim penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. (gil/jpnn)