Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Dana PEN, Kepala Daerah Jadi Tersangka, Siapa?

Rabu, 12 Juli 2023 – 13:52 WIB
KPK Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Dana PEN, Kepala Daerah Jadi Tersangka, Siapa? - JPNN.COM
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun anggaran 2021-2022.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kasus yang sedang disidik ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Dirjen Binakeuda Kemendagri Ardian Noervianto

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Ali menyampaikan dirinya belum dapat menyampaikan identitas para tersangka maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan.

"Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik," kata Ali.

Menurut Ali, proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan.

Diketahui, M Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara. Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian diyakini telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur. (tan/jpnn)


Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close