Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Langsung Jebloskan Bupati dan Kajari Pamekasan ke Tahanan

Kamis, 03 Agustus 2017 – 21:21 WIB
KPK Langsung Jebloskan Bupati dan Kajari Pamekasan ke Tahanan - JPNN.COM
Bupati Pamekasan Achmad Syafii saat digiring memasuki mobil tahanan KPK, Kamis (3/8). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Sucipto, Agus Mulyadi, Noor dan Achmad Syafii sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Rudi yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Put/JPC)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan lima orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura ke tahanan. Kelima orang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close