KPK Larang Adik Andi Mallarangeng ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng bepergian keluar negeri. Pasalnya, adik mantan Menpora Andi Mallarangeng itu telah menyandang status tersangka proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.
Surat pencegahan itu sudah dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pun membebarkan pencegahan terhadap Choel.
"Telah dilakukan pencegahan terhadap tersangka AZM," kata Priharsa, Kamis (31/12) kepada wartawan.
Pencegahan ini dilakukan dalam rangkaian pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Choel tersebut. Supaya ketika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Choel tidak sedang berada di luar negeri.
Choel pada 21 Desember 2015 resmi dijadikan tersangka korupsi P3SON Hambalang. Dia disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi. Perbuatan tersebut dapat dijerat pidana sesuai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)