Apabila nanti dinyatakan bahwa kartu tersebut adalah kepentingan pribadi, kata Haryono, dana APBD yang telanjur dipakai harus dikembalikan. Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja juga sependapat. Menurut Ade, dalam UU Otonomi Daerah, sudah diatur bahwa keputusan atau kebijakan kepala daerah tidak boleh menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya tetapi untuk masyarakat. (rnl/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji kartu lebaran yang dikeluarkan Pemda Jabar. Menurut salah seorang pimpinan KPK, Haryono