Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Layangkan Panggilan Kedua kepada Muhaimin Iskandar Besok

Rabu, 06 September 2023 – 11:08 WIB
KPK Layangkan Panggilan Kedua kepada Muhaimin Iskandar Besok - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Kamis (7/9) besok. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Kamis (7/9) besok.

KPK mempercepat pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu dalam rangka pengusutan kasus kasus dugaan korupsi di Kemenaker.

Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada 2012, Selasa (5/9) kemarin.

Namun, Cak Imin tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat itu dengan alasan adanya agenda lain.

Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9). Namun, KPK menolak keinginan Cak Imin itu.

Penyidik KPK memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut. Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan. Pemanggilan Cak Imin kini dipercepat menjadi besok.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9).

Ali Fikri menyampaikan penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai dengan permintaan awal Cak Imin. Penjadwalan ulang ini murni demi efektivitas waktu.

KPK menyampaikan penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai dengan permintaan awal Muhaimin Iskandar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News