Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Lelang Rumah Mantan Presiden PKS Rp 2,9 Miliar, Minat?

Senin, 09 Oktober 2017 – 11:37 WIB
KPK Lelang Rumah Mantan Presiden PKS Rp 2,9 Miliar, Minat? - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan melelang rumah rampasan negara milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Rumah yang berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan itu dihargai Rp 2,9 miliar.

Lelang dilakukan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kasus korupsi dan pencucian uang yang melilit Luthfi.

"Jaksa eksekusi selaku pejabat penjual akan melakukan pelelangan barang rampasan dengan pejabat lelangnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/10).

Febri mengatakan, barang rampasan negara akan dilelang pada hari Jumat, 13 Oktober 2017 mendatang. Lelang akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.

"Objek barang rampasan negara yang akan dilelang berupa satu unit rumah bersertifikat SHM dan dikuasai KPK, berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan, luas tanah +- 441 m2, dengan harga limit Rp 2.965.171.000," papar Febri.

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Kemudian Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Rumah mantan Presiden PKS itu berlokasi di Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jl. Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News