Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Limpahkan Berkas Bupati Tanggamus ke Pengadilan

Jumat, 03 Maret 2017 – 14:00 WIB
KPK Limpahkan Berkas Bupati Tanggamus ke Pengadilan - JPNN.COM
KPK. Foto: JPNN

Dakwaan tersebut, terkait pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bertentangan dengan kewajibannya. Jika terbukti maka akan menghasilkan pidana kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.

Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Tipikor Husnul Mauly mengatakan, dirinya membenarkan telah menerima pelimpahan kasus ini kemarin untuk dilanjutkan ke meja persidangan.

"Ya, benar kasus atas nama tersangka Bambang Kurniawan telah kita terima tadi pagi (kemarin) dengan nomor perkara 14/pid.sus-TPK/2017/PN.TJK,” ucapnya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Pada kesempatan lain, kuasa hukum Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu mengatakan, sudah mengetahui limpahan tersebut. Dirinya sengaja datang untuk mengawal pelimpahan ini. Lanjut dia, pihaknya ingin mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap. (cw22/c1/gus)

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan suap atas nama Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan (BK) ke Pengadilan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News