KPK Limpahkan Berkas Bupati Tanggamus ke Pengadilan
Dakwaan tersebut, terkait pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bertentangan dengan kewajibannya. Jika terbukti maka akan menghasilkan pidana kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.
Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Tipikor Husnul Mauly mengatakan, dirinya membenarkan telah menerima pelimpahan kasus ini kemarin untuk dilanjutkan ke meja persidangan.
"Ya, benar kasus atas nama tersangka Bambang Kurniawan telah kita terima tadi pagi (kemarin) dengan nomor perkara 14/pid.sus-TPK/2017/PN.TJK,” ucapnya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Pada kesempatan lain, kuasa hukum Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu mengatakan, sudah mengetahui limpahan tersebut. Dirinya sengaja datang untuk mengawal pelimpahan ini. Lanjut dia, pihaknya ingin mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap. (cw22/c1/gus)