KPK Masih Simpan Jadwal Pemanggilan Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum mau mengungkap kapan akan memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik yang menjerat tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terhadap saksi akan dilakukan sesuai strategi penyidikan. Menurut Febri, penyidik juga harus menyesuaikan jadwal pemeriksaan Novanto dengan permintaan keterangan kepada saksi lainnya.
"Nanti akan kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai dengan strategi penyidikan," kata Febri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Novanto sudah dicegah bepergian ke luar negeri agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan Andi Narogong, sang ketua umum Partai Golongan Karya itu tidak berada di mancanegara. Novanto harus tetap berada di tanah air selama enam bulan ke depan.
"Ini penting untuk memperlancar dan mempermudah proses penyidikan untuk tersangka AA," papar Febri.
Dia menegaskan, komisi antirasuah diberi kewenangan melakukan pencegahan sesuai pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-undang KPK. Kewenangan yang diamanatkan UU itu kemudian digunakan untuk mengefektifkan proses penyidikan ini.
Dia mengatakan, tidak ada batasan proses pemanggilan saksi dengan pencegahan yang dilakukan. Menurut dia, kapan pemeriksaan akan dilakukan tergantung kebutuhan penyidik. "Tergantung kebutuhan di penyidikan. Nanti disampaikan lebih lanjut data terkait jadwal pemeriksaan e-KTP," tegas Febri. (boy/jpnn)