KPK Masih Yakin Anas Terbukti Korupsi
Rabu, 24 September 2014 – 21:17 WIB
Sedangkan dakwaan ketiga, Anas didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas dasar itu, Anas hanya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 15 tahun penjara. (flo/jpnn)