Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK: Menahan Atut Lebih Mudah Daripada Anas

Senin, 23 Desember 2013 – 19:04 WIB
KPK: Menahan Atut Lebih Mudah Daripada Anas - JPNN.COM
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Foto: Dok/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum. Ia merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.

Hal ini berbeda dengan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/12).

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menjelaskan, lebih mudah menahan Atut dibandingkan Anas. "Kan emang enggak mudah Anasnya. Atut lebih mudah tuh," kata Adnan di KPK, Jakarta, Senin (23/12).

Menurut Adnan, faktor penyidik KPK yang menyebabkan lembaga antikorupsi itu belum juga menahan Anas. "Mungkin lebih kepada soal mobilitas penyidik," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, tidak mengetahui kapan Anas ditahan. Menurutnya, tim penyidik yang mengetahui hal itu. "Enggak tahu saya. Tim penyidik yang tahu secara detil kapan akan ditahan," katanya.

Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum. Ia merupakan tersangka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close