KPK Mencecar 4 Pimpinan DPRD Jatim soal Proses Dana Hibah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan hingga pencairan dana hibah di Pemprov Jatim tahun anggaran 2020-2021 kepada pimpinan DPRD Jatim.
Pimpinan DPRD itu yakni Ketua DPRD Kusnadi serta Wakil Ketua DPRD, yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.
Mereka diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (25/1).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/1).
Selain para pimpinan DPRD Jatim, hal serupa juga didalami melalui Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov Jatim Baju Trihaksoro, Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim Muhammad Isa Anshori.
Selain itu, hal yang sama juga ditanyakan kepada PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang Rudi, Kepala Desa Robatal (GC) Hodari, Camat Robatal Ahmad Firdausi, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Moh Huda Prabawa.
Lalu Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Nining Lustaria, Kabid Randalev Bappeda Jatim Ikmal Putra, swasta Moh Holil Affandi, swasta Dhimas Idam Ali, PNS pada Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki, ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Veri Agung Aprilya, Pegawai BPD Jatim cabang Sampang Maya Dyah Ayu.
Kemudian pegawai Bank BRI KC Sampang Fahru Rosi, Sekretaris Camat Robatal, Sampang Samsuri, Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak Gigih Budoyo, dan Pegawai Negeri Sipil (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Jatim) Djoko Heru Pramono.