KPK Mendalami Pengetahuan Taufik Gerindra soal Anggaran Pengadaan Tanah Munjul
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019, Selasa (10/8).
Lembaga antikorupsi itu memeriksa Taufik Gerindra untuk mendalami perihal pengusulan dan pembahasan anggaran pengadaan tanah di Munjul.
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (11/8).
Ali menambahkan, saksi Taufik juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah di Munjul tersebut. Selain itu, juga terkait perkenalan saksi dengan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).
KPK pada Selasa (10/8), juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan, yaitu Pelaksana Harian (Plh) Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) periode 2019 Riyadi.
"Didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait Program DP Nol Rupiah," ujar Ali.
Selain Yoory dan Rudy, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.