KPK Menduga Alfamidi Pusat secara Korporasi Menyuap Kepala Daerah untuk Izin hingga Membangun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi menyuap eks Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy untuk persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020.
KPK pun mendalami hal itu dengan memeriksa General Manager License PT. Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian pada Jumat (5/8).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail 2020 di Kota Ambon dan TPPU yang menjerat Richard.
"Agus Toto Ganeffian hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri) yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail 2020 di Kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/8).
Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp 25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, Amri juga menyuap Richard sebesar Rp 500 juta. Uang itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.