Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Menduga Hasyim Daeng Barang Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut

Kamis, 25 Januari 2024 – 13:30 WIB
KPK Menduga Hasyim Daeng Barang Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi (BKPM) Hasyim Daeng Barang mengetahui dan terlibat sengkarut dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan di Maluku Utara (Malut). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Sedianya kemarin penyidik KPK juga manggil PNS Dinas PUPR, Fitra Madjid. Namun, yang bersangkutan tak hadir.

"Dijadwal ulang," tutur Ali.

Selain itu, sambung Ali, kemarin juga dilakukan pemeriksaan terhadap Abdul Gani Kasuba dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dari Gani penyidik mendalami adanya setoran sejumlah uang dari tersangka Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku gubernur dari Tersangka KW," kata Ali.

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya memastikan pihaknya mendalami motif dugaan suap tersangka Stevi Thomas kepada tersangka Abdul Gani Kasuba. Dalam pendalaman ini, lembaga antikorupsi akan mengembangkan ada tidaknya andil dan kepentingan korporasi dalam dugaan rasuah perizinan.

"Masih terus dalam pengembangan," ungkap Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1) malam.

Dalam temuan awal KPK, Stevi Thomas diduga menyuap Abdul Gani melalui transfer antarbank. KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya. Diduga transfer itu melibatkan pihak lain atau perantara.

"Ditemukan bahwa ada transfer juga dari yang bersangkutan kepada tersangka yang satu itu," ujar Nawawi. (tan/jpnn)


Hasyim Daeng Barang sebelumnya diketahui sempat menjabat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News