Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Menduga Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Merugikan Negara Sebegini

Senin, 26 Februari 2024 – 13:30 WIB
KPK Menduga Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Merugikan Negara Sebegini - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyebabkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyebabkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pokok perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pasal kerugian negara.

Namun, Ali belum merinci total angka kerugian negara akibat kasus yang sedang dalam tahap penyidikan itu.

"Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (Kisaran kerugian negara) miliaran rupiah," kata Ali.

Sebelumnya, komisi antirasuah mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2).

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan.

"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," tambah Ali.

KPK belum merinci total angka kerugian negara akibat kasus korupsi di DPR RI yang sedang dalam tahap penyidikan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News