KPK Mentahkan Transkrip Pembicaraan Megawati dengan Basrief
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada hasil sadapan yang diberikan kepada pihak yang tidak memiliki keterkaitan dalam penanganan kasus korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, lembaga antirasuah itu tak sembarangan dalam menyadap.
"KPK menggunakan system lawful intercept (penyadapan sesuai aturan, red) sehingga dapat dipastikan tidak akan ada informasi hasil intersep yang bisa keluar pada pihak yang tidak punya kaitan dengan pihak yang menangani kasus," kata Bambang dalam pesan singkat ke wartawan, Rabu (18/6).
Keterangan itu disampaikan Bambang untuk menepis pernyataan Ketua Progres '98 Faizal Assegaf, yang mengaku mendapat transkripan sadapan KPK yang berisi pembicaraan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Jaksa Agung Basrief Arif. Faizal bahkan mengaku mendapat transkripan itu dari seseorang yang mengaku utusan Bambang Widjojanto.
Bantahan serupa juga disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Menurutnya, KPK tidak memiliki rekaman pembicaraan Jaksa Agung dengan pihak lain.
"KPK juga tidak pernah melakukan perekaman pembicaraan siapa pun atau pihak-pihak manapun yang tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," tandas Johan.(gil/jpnn)