KPK: Menunjukkan Alat Bukti di Praperadilan Rugikan Penegak Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyatakan, hakim praperadilan menggunakan pola pemeriksaan terbalik terkait permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Maksud pola pemeriksaan terbalik ini adalah hakim meminta KPK untuk menunjukan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Ilham Arief.
Menurut Indriyanto, mekanisme penunjukan bukti bukan berada di praperadilan. Tapi, dalam proses pemeriksaan pokok perkara tindak pidana korupsi di pengadilan. Dia menyebut, pola pemeriksaan terbalik sangat riskan dilakukan.
"Jadi hakim menggunakan pola pemeriksaan terbalik, dan pola semacam ini sangat riskan bagi penegak hukum mengingat sering terjadi dalam praktik adanya potensi saksi atau tersangka selalu mensamarkan perolehan alat bukti, baik menghilangkan, menyembunyikan ataupun merusak alat bukti," kata Indriyanto dalam pesan singkat, Rabu (13/5).
Indriyanto menjelaskan, filosofi to seek and gathering evidence alias mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan adalah tertutup. Ini, dilakukan untuk menghindari potensi hilangnya alat bukti.
"Jadi pola pemeriksaan terbalik dari hakim ini membahayakan penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi," tandas Indriyanto.
Seperti diketahui, hakim tunggal Yuningtyas Upiek kartikawati mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Ilham Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan penetapan tersangka Ilham tidak sah.
Sejumlah bukti yang dihadirkan KPK dalam praperadilan dimentahkan oleh hakim karena pihak KPK tidak menunjukan bukti dan berita acara pemeriksaan yang asli. Hakim menjadikan hal itu sebagai pertimbangan dalam memberikan putusan. (gil/jpnn)