KPK Minta Cabut Japung
Jumat, 16 Januari 2009 – 18:23 WIB
Pasal 3 Kepmendagri No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah dan Dinas Pendapatan Daerah, ditambah unsur penunjang yakni Polda Metro Jaya. Kepemendagri ini merupakan turunan dari Permendagri No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan PP No 66 tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski tak tercantum sebagai penerima, nyatanya 75 anggota DPRD DKI ikut menerima upah pungut jutaan rupiah secara periodik. Semisal Ade yang mengaku menerima Rp 5 juta dari pungutan pajak daerah dan PBB senilai Rp 2 juta per tiga bulan. (pra)