KPK Minta Daftar Haji Dihentikan, Kemenag Siap
Sabtu, 08 Februari 2014 – 10:01 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mewacanakan kegiatan pendaftaran haji ditutup. Minimal sampai seluruh antrean haji yang ada saat ini berangkat ke Arab Saudi. Usul lainnya, jika tidak bisa dihentikan, pendaftaran bisa dilakukan, tetapi tanpa membayar setoran awal BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengatakan, pihaknya siap menjalankan kebijakan-kebijakan yang diwacanakan KPK itu. ''Asalkan dilandaskan dari kajian sistem kelembagaan dan dikomunikasikan dengan kami (Kemenag, Red),'' katanya setelah rapat urusan pembiayaan nikah di kantor Kemenko Kesra kemarin.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, KPK adalah lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan kajian sistem di seluruh lembaga pemerintahan di Indonesia. Berdasar hasil kajian sistem tersebut, KPK boleh mengusulkan perombakan tata kelola jika mencium adanya penyimpangan atau potensi penyelewengan.