KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
Jumat, 10 Mei 2024 – 13:56 WIB
"Tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," katanya.
KPK, kata Ali, tidak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor Ditekankan, menghadiri pemanggilan pemeriksaan penegak hukum merupakan kewajiban hukum tiap warga negara.
"Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya. (tan/jpnn)