KPK Minta Kejagung Profesional Proses Jaksa yang Peras Puluhan Kepala Sekolah
Rabu, 19 Agustus 2020 – 12:21 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Fikri menambahkan, koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan pihaknya merupakan salah satu tugas pokok KPK yang diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dan akan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," katanya. (tan/jpnn)