Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Minta Menkumham Tak Samakan Hak Koruptor dengan Maling Ayam

Rabu, 18 Maret 2015 – 18:58 WIB
KPK Minta Menkumham Tak Samakan Hak Koruptor dengan Maling Ayam - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menegaskan bahwa lembaganya menghormati penuh kewenangan Kementerian Hukum dan HAM terkait remisi koruptor yang menjadi narapidana. Hanya saja, KPK memang menyayangkan jika pemerintah memperlunak aturan pemberian remisi bagi koruptor.

Johan menyampaikan hal itu terkait wacana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan TAta Cara Pelaksanaan Hak NArapidana. Johan menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly salah mengerti sikap KPK.

"Ini ada miskomunikasi. Bagi KPK, remisi itu domainya dari Kemenkum HAM, begitu juga saat jadi narapidana. Tapi, dalam PP, ada mekanisme KPK diminta rekomendasi. Apakah orang itu justice collaborator (membantu pengungkapan kasus korupsi, red) atau pelaku utama," kata Johan kepada wartawan, Rabu (18/3).

Johan mengaku belum tahu ketentuan dalam PP 99/2012 yang akan direvisi. Namun, dia memastikan bahwa KPK tidak keberatan jika ketentuan tentang rekomendasi itu dihapuskan.

Menurutnya, KPK hanya akan keberatan jika revisi bertujuan untuk memperingan syarat remisi untuk koruptor. Eks juru bicara KPK ini menegaskan bahwa perlakuan terhadap koruptor tidak boleh disamakan dengan pelaku kriminal lainnya.

"Kalau maksud menkumham (merevisi) agar semua narapidana mendapat remisi, menurut saya kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena korupsi itu extraordinary crime (kejahatan luar biasa, red), sehingga harus diperketat, jangan disamakan dengan maling ayam," pungkasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menegaskan bahwa lembaganya menghormati penuh kewenangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA