Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Ini Alasannya

Kamis, 14 Januari 2021 – 22:31 WIB
KPK Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Ini Alasannya - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta pemerintah segera menyusun payung hukum tentang vaksinasi mandiri. Sebab, menurut Lili, hal itu penting untuk mengatur bagaimana mekanisme vaksinasi secara komersial seperti yang diterapkan pada program Keluarga Berencana (KB).

"Saran kami adalah menyusun payung hukum bagi kementerian atau lembaga yang ditugaskan untuk mengadakan vaksin mandiri. Itu yang kita sarankan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN untuk bisa dilaksanakan," kata Lili, Kamis (14/1).

Menurut Lili, pemerintah belum memutuskan siapa yang berhak mengadakan vaksin secata mandiri. Sejauh ini, lembaga atau kementerian pun belum ada yang berwenang. Seharusnya, pemerintah sudah menyediakan mekanisme pengadaan vaksin secara komersial, termasuk soal harga.

"Permasalahan operasional lainnya adalah, peta jalan atau strategi pelaksanaan vaksinasi itu belum ditetapkan, dan belum ada payung hukum bagi Kementrian Lembaga yang ditugaskan untuk mengadakan vaksin mandiri atau komersial," kata Lili.

Lili juga menyebut ada peluang sejumlah perusahaan bidang kesehatan untuk memanfaatkan kebutuhan vaksin di tengah kebutuhan masyarakat yang banyak. Dia menyinggung terkait program KB yang akhirnya menjadi ladang bisnis perusahaan untuk masyarakat mampu.

"Seperti contohnya, kalau dulu dibayangkan teman-teman kemarin, ada masanya presiden soal program KB. Ada KB kalau mau gratis ke puskesmas, tetapi ada orang-orang lebih berpunya dia nggak mau ke Puskesmas dia beli sendiri," kata Lili.

Lili juga berbicara potensi kerugian negara dalam program pengadaan vaksin Covid-19. Menurutnya, vaksin Covid-19 yang dibeli masih ada kemungkinan untuk gagal uji klinis dan tidak dapat digunakan.

"Karena dari keterangan yang ada bahwa, vaksin tersebut dimasukin dalam satu dus itunya sepuluh misalnya, dan cooler itu akan dibawa sampai ke tingkat provinsi, kalau keluar dari cooler itu dia sudah maksimal bertahan enam jam, lewat enam jam dia tidak laku, dia tidak bisa digunakan apa pun," katanya. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta pemerintah segera menyusun payung hukum tentang vaksinasi mandiri. Lili mengingatkan kesuksesan program KB.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close