Usut Korupsi Jembatan, KPK Periksa Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Wijaya Karya Agung Budi Waskito pada Kamis (14/1).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2015-2016.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Agung Budi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka I Ketut Suarbawa (IKS) yang merupakan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka IKS," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/1).
Selain Agung Budi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap karyawan PT Wijaya Karya Ade Wahyu. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Ketut Suarbawa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan (AN), dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa (IKS).? Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp 39,2 miliar.
KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.