KPK Minta Penangguhan Penahanan
Kamis, 29 Oktober 2009 – 18:15 WIB
Menurut Tumpak, KPK akan melakukan pembelaan terhada dua pimpinannya yang kini berstatus non-aktif itu. “ Jadi KPK sendiri, tentunya akan memberikan bantuan hukum secukupnya dan sekarang Biro Hukum kami ada di sana (Mabes Polri) dan tentunya dari kami juga akan memberikan masukan-masukan kepada biro hukum untuk dilakukan pembelaan terhadap tindakan upaya paksa penahana itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Tumpak.
Mantan jaksa itu menambahkan, KPK juga akan mengajukan penangguhan penahanan atas Bibit dan Chandra. “Dan tentunya kami juga selaku pimpnan KPK yang searang ini, akan segera juga mengajukan permohonan kepada penyidik. Kalaulah bisa penahanan itu ditangguhkan,” ucapnya.