KPK Minta Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Jero Wacik
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Jero Wacik dan penasihat hukumnya. Pasalnya, dakwaan terhadap mantan menteri ESDM itu sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
"Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan sela dengan amar menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Yadyn saat membacakan tanggapan atas eksepsi Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9).
Jero didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni melakukan penyalahgunaan dana operasional menteri di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai menteri ESDM masa jabatan 2011-2014.
Pada uraiannya, jaksa menyebut poin keberatan Jero tidak berdasar. Terutama tuduhan kader Partai Demokrat itu bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
"Proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah melalui proses hukum yang sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana, dan proses tersebut telah diuji di praperadilan," kata Jaksa Yadyn.
Terkait keberatan Jero yang menyebut perbuatannya merupakan kesalahan administrasi yang dikriminalkan, juga dimentahkan jaksa. "Karena perbuatannya yang dilakukan adalah merupakan kewenangan yang melekat pada dirinya menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi atau keluarga yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Atas uraian tanggapannya tersebut, jaksa meminta majelis menyatakan surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan.
"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jero Wacik tetap dilanjutkan," tandas Jaksa. (dil/jpnn)