KPK Minta Praperadilan Bupati Morotai Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Rusli Sibua.
Hakim Martin Ponto Bidara mengatakan, KPK mengirimkan surat pemberitahuan kepada hakim yang isinya meminta perpanjangan waktu dua pekan.
"Untuk persiapan administrasi dan saksi-saksi," kata. Martin di ruang persidangan PN Jaksel, Senin (27/7).
Karenanya, hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/8) nanti. Seperti diketahui, tim kuasa hukum Rusli mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7) lalu.
Selain soal penetapan tersangka, kuasa hukum juga akan menambahkan gugatan terhadap penahanan yang dilakukan KPK terhadap Rusli dalam kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di MK.
Achmad Rifai, kuasa hukum Rusli menyesalkan hal ini. Ia menganggap KPK sengaja mengulur waktu saja.
"Saya berharap KPK hadir pada waktu yang telah ditentukan," katanya.
Dia mengatakan, kalau punya bukti yang baik, ia mempersilakan KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka.