Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Mohon Sidang Praperadilan Bupati Buton Ditunda

Senin, 02 Januari 2017 – 17:59 WIB
KPK Mohon Sidang Praperadilan Bupati Buton Ditunda - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan tersangka suap Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, yang sedianya akan digelar Selasa (3/1) sepertinya bakal tertunda.

Hal ini dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta penundaan persidangan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, memang benar ada pengajuan praperadilan dari tersangka Umar.

"Informasi yang kami terima benar ada pengajuan praperadilan. Agenda sidang pertama direncanakan besok, 3 Januari 2016," ujar Febri saat dikonfirmasi JPNN, Senin (2/1).

Febri pun membenarkan bahwa KPK telah menerima pemberitahuan sidang. Hanya saja, ujar Febri, dikarenakan para pegawai sedang menjalankan penugasan lain, maka KPK menyampaikan permohonan kepada PN untuk penundaan sidang.

Meski demikian, Febri menegaskan, KPK tetap akan menghadapi gugatan yang diajukan tersangka tersebut. "Secara prinsip, kami akan hadapi praperadilan tersebut," tegas Febri.

Seperti diketahui, gugatan Samsu Umar Abdul Samiun sudah didaftarkan ke PN Jaksel dengan nomor register 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Hakim yang akan memimpin persidangan adalah Noor Eddyono.

Seperti diketahui, Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar untuk pemulusan pemenangan sengketa pilkada Buton 2011. Dia diduga menyogok Akil Rp 1 miliar.

Akil kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.

JPNN.com - Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan tersangka suap Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News