KPK Mulai Selidik Jejak Nazaruddin di Kemendiknas
Minggu, 04 Desember 2011 – 10:07 WIB
Mantan rektor ITB itu menjelaskan, masih belum berani memberikan sanksi kepada rektor-rektor yang disebut menerima aliran dana dari perusahaan PT Anugrah Nusantara. "Kita masih menunggu paparan hasil audit dari BPK," katanya. Djoko menegaskan, belum berani membenarkan atau menyangkal dugaan adanya sejumlah rektor perguruan tinggi negeri yang menerima uang dari perusahaan Nazaruddin.
Sementara itu, terkait dengan ditetapkan Pembantu Rektor (Purek) III Universitas Negeri Jakarta Fakhrudin sebagai tersangka proyek pengembangan laboratorium, Djoko mengatakan tidak bisa serta merta ada program mutasi pembantu rektor. "Ada prosedur yang harus dijalankan untuk mengganti pembantu rektor yang tersangkut persolan hukum," timpal Djoko.
Status sebagai tersangka masih belum membuat status Fakhrudin sebagai Purek III dapat dilengserkan. Fakhrudin baru bisa terancam kehilangan kursinya sebagai Purek III ketika sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan. Pihak UNJ sendiri melansir jika proses penyidikan yang digeber Kejagung masih terus berulir. (wan)