KPK Mulai Telusuri Dugaan Gamawan Kecipratan Uang e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan adanya fee USD 2,5 juta dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke Gamawan Fauzi saat masih menjadi menteri dalam negeri.
Dugaan tentang aliran uang proyek e-KTP ke Gamawan itu berawal dari pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus e-KTP beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, informasi dari Nazaruddin itu harus dibuktikan kebenarannya. "Kita harus konfirmasi itu dulu dan harus berdasarkan fakta-fakta," kata Basaria saat ditemui di Menteng, Jakarta, Selasa (4/10).
Karena itu, KPK segera memanggil Gamawan Fauzi untuk dimintai keterangan soal pernyataan Nazaruddin. Basaria pun menginginkan penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP segera selesai.
"Lebih cepat lebih baik. Kalau penyidik kan harus punya data dan pertimbangan, tidak hanya memanggil orang kalau tidak punya kepentingan dalam pemeriksaan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan anak buahnya, Sugiharto.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP yang bernilai lebih dari Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam proyek itu diduga mencapai Rp 2 triliun.
Sugiharto dan Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(put/jpg)