KPK Ngotot Tagih Uang Pengganti
Ajukan Banding, Tolak Vonis Kasus Al AminRabu, 07 Januari 2009 – 01:30 WIB
Terhadap putusan itu Al Amin juga merasa tidak puas. Dia menganggap ada yang kurang pas dengan putusan hakim. Dia juga akan mengajukan banding.
Kuasa hukum Al Amin, Sira Prayuna, menyilakan jaksa KPK mengajukan banding. ”Itu hak mereka banding. Kami menghargai,” jelasnya. Tapi, yang perlu dicatat, kata Sira, perbuatan Amin sama sekali tidak merugikan keuangan negara. ”Jadi, sudah tepat kalau hakim menilai tidak perlu uang pengganti,” ujarnya. (git/agm)