KPK Nyicil Tahan Pejabat Deplu
Kamis, 16 Oktober 2008 – 15:31 WIB
Sukarna tampak kesal dengan penahannya diri. Sambil menuruni tangga gedung KPK, pria paruh baya berkemeja biru ini langsung berkata: "Ini kesalahan sistem." Apa artinya, Sukarna menolak menjelaskan saat dicecar wartawan siapa Duta Besar (Dubes yang menerbitkan SK soal pengurusan tarif ganda tersebut. Pada tahap penyidikan, Sukarna sempat mengembalikan uang Rp 2,5 miliar ke KPK.
KPK "menyicil" untuk menahan tersangka korupsi tarif ganda di Kedubes Malaysia sejak Selasa lalu. Dimulai dari Konjen Kinabalu Arifin Hamzah, sehari kemudian giliran, Ayi Nugraha mantan Kasubdin Keimigrasian KJRI di Kuching, dan Kamsos Simatupang. Empat tersangka tersisa lain, kemungkinan besar akan mengalami hal serupa. (pra)