KPK Ogah Hadiri Sidang Praperadilan BG, Ini Alasannya
Selasa, 03 Februari 2015 – 00:46 WIB
![KPK Ogah Hadiri Sidang Praperadilan BG, Ini Alasannya KPK Ogah Hadiri Sidang Praperadilan BG, Ini Alasannya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/normal/20150202_192605/192605_760637_johan_budi_dlm.jpg)
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo. Foto: dok.JPNN
Banyak pihak mengkritisi langkah Budi Gunawan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. Sebab, proses praperadilan hanya bisa ditempuh jika ada kesalahan dalam penangkapan dan penahanan.
Praperadilan juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses penyidikan. Sehingga banyak pihak, terutama koalisi masyarakat antikorupsi meminta Budi Gunawan tetap menjalani proses hukumnya di KPK. (gun/fal)