Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK: Pajak PT EK Prima Rp 78 Miliar Harus Ditagih

Kamis, 24 November 2016 – 10:05 WIB
KPK: Pajak PT EK Prima Rp 78 Miliar Harus Ditagih - JPNN.COM
Saut Situmorang. Foto: dok/JPNN.com

Lebih lanjut Saut pun menilai cara penanganan pajak selama ini masih banyak yang harus diperbaiki. "Cara kita menata pajak sejak kita merdeka tidak perform," pungkas Saut. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemerintah harus menagih kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar. 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News