Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Panggil 2 Petinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan

Rabu, 17 Maret 2021 – 11:00 WIB
KPK Panggil 2 Petinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan - JPNN.COM
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan empat tersangka lainnya ditahan KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (17/3).

Mereka yang dipanggil ialah Sekjen KKP Antam Novambar dan Irjen KKP M Yusuf.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster alias benur yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Fikri dalam keterangannya.

Diketahui, mantan Wakabreskrim Polri ini diduga menerima perintah dari Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Perintah ini terkait dengan duit Rp 52,3 miliar yang disita KPK. Duit tersebut diduga berasal dari para eksportir benur yang telah mendapatkan izin ekspor dari KKP.

Adapun, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.(tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster alias benur yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Dua petinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipanggil.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News