KPK Panggil Akuntan dan Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil akuntan Mikail Jam'an dan eks Sesditjen Farmalkes Kemenkes RI Arianti Anaya pada Senin (9/9).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MJ dan AA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Patut diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan kasus pengadaan alat pelindung diri pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pengadaan itu menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun antaranya 2020.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.