KPK Panggil Choel Mallarangeng Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Kamis (1/12).
Adik mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng itu akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012.
"AZM akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (1/12).
Ini merupakan penjadwalan ulang pemanggilan Choel. Sebelumnya, pada Kamis (24/11), Choel berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Choel terakhir diperiksa KPK pada Januari 2016 lalu. Namun, Choel yang sudah siap ditahan kala itu malah tak dijebloskan KPK ke sel.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek Hambalang.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu ke kakaknya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.
Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto mpasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(boy/jpnn)