Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Panggil Ketua Umum Parpol Pendukung Jokowi-JK Ini

Jumat, 23 Oktober 2015 – 11:20 WIB
KPK Panggil Ketua Umum Parpol Pendukung Jokowi-JK Ini - JPNN.COM
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, A Muhaimin Iskandar. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Abdul Muhaimin Iskandar, mantan Menakertrans diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Mantan Dirjen P2KTrans, Jamaludin Malik, red),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Muhaimin yang kini menjadi salah satu Ketua Umum  Parpol pendukung pemerintahan Jokowi-JK ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan Jamaludin Malik diduga melakukan korupsi pada masa kepemimpinan Muhaimin.

Yuyuk enggan membeberkan secara rinci tujuan pihaknya memanggil Muhaimin. Yang jelas, menurutnya, pria yang kini duduk di kursi DPR RI itu memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik terkait perkara korupsi.

“Seseorang diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," terang Yuyuk.

Lembaga antirasuah itu telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.

Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(dil/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News