KPK Panggil Miryam sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Miryam S Haryani, Kamis (13/4). Pemeriksaan itu merupakan yang pertama sejak politikus Partai Hanura tersebut menjadi tersangka.
"MSH (Miryam, red) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Penyandang status janda itu diduga memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi e-KTP.
Hal itu terkuak setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto. Pada persidangan atas kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu Miryam bahkan mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatanganinya.
Dalam surat dakwaan, Miryam disebut-sebut membangi-bagikan uang ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Namun, Miryam mengaku menandatangani BAP karena ditekan penyidik KPK.
Hanya saja, rekaman video pemeriksaan atas Miryam di KPK menunjukkan fakta lain. Karenanya, Miryam diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi. (Put/jpg)