KPK Panggil Pengacara dan Sopir Gubernur Papua Lukas Enembe
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil pengacara dan sopir Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pengacara dan sopir Lukas Enembe itu akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/11).
Kedua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis, ialah Aloysius Renwarin selaku pengacara dan Darwis sebagai sopir.
KPK dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan, akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Namun, Lukas Enembe tidak hadir.