KPK Panggil Zulkifli Hasan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Kamis (16/1). Zulkiflik akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Zulkifli dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group sebagai tersangka kejahatan korporasi.
"Kami periksa Zulkifli Hasan dalam kapasitas saksi untuk tersangka PT Palma," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).
Selain Zulkifli, penyidik juga memanggil bekas Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Tahun 2014 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Marsyud. Sama seperti Zulhas, Marsyud juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT. PALMA.
Sebelumnya, selain menetapkan PT Palma tersangka, KPK turut tetapkan pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan. (tan/jpnn)
79 UU Dipangkas Habis: