KPK Pantau Gratifikasi Bermodus Parcel Lebaran
jpnn.com - JAKARTA - Unit Pengendali Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. KPK mengawasi tindak pidana korupsi dengan bermodus parcel lebaran.
Pengawasan ini fokus pada pemberian atau penerimaan parcel oleh Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara.
"Unit pengendali gratifikasi terus lakukan pemantauan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Kamis (1/8), malam.
Karenanya, KPK mengimbau untuk PNS dan penyelenggara negara tak menerima parcel. "Parcel harusnya diberikan pada warga negara tidak mampu," ungkapnya.
Kalau penyelenggara negara memberikan parcel ke orang tak mampu? Johan menyatakan, tidak apa-apa. "Tapi dilihat juga tujuan dia memberikan sesuatu itu ke orang miskin," jelasnya.
Tak hanya parcel, KPK juga mengingatkan aset-aset negara seperti mobil dinas tak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Misalnya untuk digunakan sebagai kendaraan mudik. "Jangan gunakan mobil dinas untuk mudik," imbuhnya. (boy/jpnn)