KPK Pasrahkan Kasus Cargo Bandara ke Kejaksaan?
Kamis, 21 Juni 2012 – 19:54 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menangani kasus tangkap tangan oknum Kasi Cargo Bea dan Cukai di Bandara Cengkareng dalam dugaan pemerasan pengurusan dokumen barang milik warga negara asing (WNA) yang tertahan di Cargo Bandara selama beberapa bulan terakhir. Informasinya, kasus itu akan dilimpahkan oleh KPK ke penegak hukum lain, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan kasus ini didasari selain perkaranya sederhana, juga tidak masuk dalam domain KPK. "Makanya kasus ini akan dilimpahkan," kata sumber tersebut.
Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditanyakan soal rencana pelimpahan kasus Bea Cukai ini mengatakan belum menerima informasi dari penyidik maupun pimpinan KPK. Lagipula pemeriksaan masih berjalan. "Saya belum tahu, tapi jika benar, nanti kita informasikan," jawab Johan Budi.
Sebelumnya diberitakan KPK menangkap tujuh orang terkait dugaan pemerasan di Cargo Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan rest area Jakarta - Merak, Rabu (20/6) pukul 18.00 Wib. Ketujuh orang itu yakni Wahono selaku Kasi Cargo BC Bandara, kemudian Edi bersama dua temannya, Aan dan Roy.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menangani kasus tangkap tangan oknum Kasi Cargo Bea dan Cukai di Bandara Cengkareng dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Hari Osteoporosis Nasional 2024: Kesadaran Masyarakat Akan Kesehatan Tulang Dinilai Masih Kurang
Senin, 21 Oktober 2024 – 20:31 WIB - Hukum
PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
Senin, 21 Oktober 2024 – 20:23 WIB - Kesehatan
Usia Masih Muda tetapi Banyak Uban? Inilah Penyebab dan Solusinya
Senin, 21 Oktober 2024 – 19:57 WIB - Tokoh
Dilantik Lagi jadi Mentan, Amran Sulaiman Siap Berjuang untuk Indonesia Berdaulat Pangan
Senin, 21 Oktober 2024 – 19:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
Senin, 21 Oktober 2024 – 15:51 WIB - Riau
Guru Roza Dimutasi setelah Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK, Kini Gugat Gubernur Riau
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:59 WIB - Humaniora
MenPAN-RB Rini Widyantini Pastikan Program Azwar Anas Ini Lanjut, Honorer & ASN Tenang
Senin, 21 Oktober 2024 – 19:36 WIB - Olahraga
Merugikan Tim, Pelatih Persib Bojan Hodak Sebut David da Silva Menderita Cedera Aneh
Senin, 21 Oktober 2024 – 19:56 WIB - Kriminal
Sesosok Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Inhu, Polisi Buru Pelaku
Senin, 21 Oktober 2024 – 16:04 WIB