Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Pastikan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

Selasa, 22 Oktober 2019 – 23:55 WIB
KPK Pastikan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah sesuai prosedur dalam menerapkan eks Menteri Kepemudaan dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.

Hal ini disampaikan KPK menyusul gugatan praperadilan Imam yang akan dilangsungkan pada awal November 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi.

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat. Bahkan penetapan IMR sebagai tersangka merupakan pengembangan lebih lanjut dari OTT di Kemenpora dan fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).

Febri melanjutkan, sebagian besar alasan yang diajukan oleh politikus PKB itu sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain. Febri meyakini di balik permohonan itu sebenarnya relatif tidak ada argumentasi baru.

"Seperti alasan yang hanya mengacu pada KUHAP bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan pada tahap penyidikan, sehingga pemeriksaan yang bersangkutan sebagai calon tersangka semestinya dilakukan di penyidikan," kata dia.

Febri juga menyebut alasan semacam itu sudah sering ditolak hakim. Karena memang UU KPK mengatur secara khusus di mana sejak proses penyelidikan KPK sudah mencari alat bukti. Ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada saat penyidikan dimulai sekaligus dapat dilakukan penetapan tersangka.

Sedangkan, Febri menganggap terkait dengan penyelidikan yang prosesnya hanya empat hari, Imam salah memahami makna Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi ( LKTPK) l seolah-olah itu adalah surat perintah penyelidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah sesuai prosedur dalam menerapkan eks Menteri Kepemudaan dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News