KPK Pastikan Tak Berhenti di Suryadharma Ali
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sudah dijatuhi vonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2012. Meski begitu, KPK dipastikan belum berhenti memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Pelaksana tugas Jurubicara KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkatnya menyatakan, jika dilihat dari fakta persidangan, kasus ini sangat mungkin terus berkembang.
"Sampai saat ini memang belum dilakukan, tetapi jika melihat dari fakta-fakta persidangan pengembangan kasus ini masih dimungkinkan" ujarnya, Selasa (3/2).
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta memang disebutkan bahwa Suryadhrama Ali terbukti melakukan korupsi bersama-sama sejumlah orang lain. Mereka yakni, Politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena serta Mulyanah Acim. Sampai saat ini baru Suryadharma yang diproses secara hukum.
Korupsi yang dilakukan Suryadharma sendiri terdiri dari serangkaian perbuatan yang merugikan negara hingga Rp 27 miliar dan RS 17 juta. Rangkaian perbuatan itu antara lain, menunjuk panitia penyelenggara haji dan pendamping amirul hajj tidak sesuai prosedur, mengarahkan tim penyewaan perumahan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga bersalah menggunakan dana operasional menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan. (dil/jpnn)