KPK Pastikan Terus Bidik PT Jhonlin Meski Satu Truk Bukti Dibawa Kabur
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah-langkah penyidikan tidak terganggu meski ada pihak yang membawa kabur bukti satu truk milik PT Jhonlin Baratama. KPK menegaskan orang-orang yang terlibat kasus dugaan suap perpajakan takkan lolos, terutama pihak di perusahaan milik Haji Isam itu.
"Terkait dengan perkara suap berarti ada si penerima suap dan ada pemberi suap. Si pemberi suap kami telah tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan, artinya cukup bukti," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8).
Mengenai barang bukti satu truk PT Jhonlin Baratama yang dibawa kabur, menurut Firli, pihaknya sudah mengamankan bukti permulaan yanh cukup. "Hal ini adalah pegangan dari penyidik untuk bekerja," jelas dia.
Dengan bukti permulaan itu, eks Kabaharkam Polri itu meyakini bisa membuat terang perkara suap tersebut. Salah satunya mengembangkan lewat dua tersangka, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.
"Sekarang kalau tersangkanya sudah ada, berarti kmai cukup buktinya. Sudah ada maka kami lakukan penahanan," jelas dia.
Diketahui, KPK menetapkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga memeriksa pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam menjalankan tugasnya itu, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Tak hanya itu, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan keduanya juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018.
Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Pan Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Kemudian pada kurun waktu Juli-September 2019, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap sebesar SGD 3 juta dari Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. (tan/jpnn)